Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Insentif Eksplorasi Migas Indonesia
January 07, 2015
Saat ini kondisi
cadangan minyak Indonesia berada dalam taraf yang cukup mengkhawatirkan.
Dikutip dari economy okezone, cadangan minyak Indonesia akan habis dalam 11
tahun mendatang. Namun ternyata, pemerintah Indonesia masih mempersulit
Kontraktor Kontrak Kerja Sama, atau biasa disingkat K3S untuk melakukan
eksplorasi minyak dan gas bumi di Indonesia. Pemerintah masih mengenakan pajak
bumi dan bangunan dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukan
oleh K3S. Melihat kondisi cadangan minyak dan gas bumi Indonesia yang semakin
kritis, tentunya kebijakan ini bukanlah suatu kebijakan yang tepat karena akan membuat
investor semakin enggan untuk melakukan investasi minyak dan gas bumi di
Indonesia.
Tingginya
biaya eksplorasi minyak dan gas bumi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh
perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.Dalam
praktiknya, eksplorasi membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak. Cost untuk melakukan eksplorasi minyak
dan gas bumi mencapai dua kali lipat dari cost
untuk eksploitasi minyak dan gas bumi karena eksplorasi harus melalui
beragam studi berjenjang dan skala prioritas yang harus dikerjakan mengingat
risiko bisnis yang besar. Mengenakan
pajak bumi dan bangunan pada tahap eksplorasi akan semakin meningkatkan biaya
untuk melakukan kegiatan tersebut. Tingginya biaya eksplorasi minyak dan gas
bumi di Indonesia dapat membuat para investor atau kontraktor semakin enggan
untuk berinvestasi dalam sektor migas di Indonesia.
Pembebasan
Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Insentif
Menilik
kembali kondisi cadangan minyak Indonesia yang diprediksikan tidak akan cukup
untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan,
sudah seharusnya pemerintah Indonesia membebaskan pajak bumi dan bangunan pada
K3S. Pembebasan pajak bumi dan bangunan pada fase eksplorasi dapat menjadi
insentif bagi seorang investor yang berkeinginan untuk melakukan eksplorasi
migas di Indonesia. Semakin banyak investor yang ingin melakukan eksplorasi,
akan semakin tinggi peluang untuk dapat meningkatkan cadangan minyak dan gas
bumi Indonesia.
Daftar Pustaka :
http://economy.okezone.com/read/2014/10/11/19/1050965/balada-krisis-energi-di-indonesia
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5120b43d78574/biaya-eksplorasi-lebih-besar-dibanding-eksploitasi
Nanda Putri Ghassani Fildzah
Accounting Major
Faculty of Economy and Business
Padjadjaran University
0 comments