Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Insentif Eksplorasi Migas Indonesia

January 07, 2015

            Saat ini  kondisi cadangan minyak Indonesia berada dalam taraf yang cukup mengkhawatirkan. Dikutip dari economy okezone, cadangan minyak Indonesia akan habis dalam 11 tahun mendatang. Namun ternyata, pemerintah Indonesia masih mempersulit Kontraktor Kontrak Kerja Sama, atau biasa disingkat K3S untuk melakukan eksplorasi minyak dan gas bumi di Indonesia. Pemerintah masih mengenakan pajak bumi dan bangunan dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh K3S. Melihat kondisi cadangan minyak dan gas bumi Indonesia yang semakin kritis, tentunya kebijakan ini bukanlah suatu kebijakan yang tepat karena akan membuat investor semakin enggan untuk melakukan investasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Tingginya biaya eksplorasi minyak dan gas bumi            
            Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.Dalam praktiknya, eksplorasi membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak. Cost untuk melakukan eksplorasi minyak dan gas bumi mencapai dua kali lipat dari cost untuk eksploitasi minyak dan gas bumi karena eksplorasi harus melalui beragam studi berjenjang dan skala prioritas yang harus dikerjakan mengingat risiko bisnis yang besar. Mengenakan pajak bumi dan bangunan pada tahap eksplorasi akan semakin meningkatkan biaya untuk melakukan kegiatan tersebut. Tingginya biaya eksplorasi minyak dan gas bumi di Indonesia dapat membuat para investor atau kontraktor semakin enggan untuk berinvestasi dalam sektor migas di Indonesia.

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Insentif           
Menilik kembali kondisi cadangan minyak Indonesia yang diprediksikan tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, sudah seharusnya pemerintah Indonesia membebaskan pajak bumi dan bangunan pada K3S. Pembebasan pajak bumi dan bangunan pada fase eksplorasi dapat menjadi insentif bagi seorang investor yang berkeinginan untuk melakukan eksplorasi migas di Indonesia. Semakin banyak investor yang ingin melakukan eksplorasi, akan semakin tinggi peluang untuk dapat meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi Indonesia.

Daftar Pustaka : 
http://economy.okezone.com/read/2014/10/11/19/1050965/balada-krisis-energi-di-indonesia
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5120b43d78574/biaya-eksplorasi-lebih-besar-dibanding-eksploitasi

Nanda Putri Ghassani Fildzah
Accounting Major
Faculty of Economy and Business
Padjadjaran University

You Might Also Like

0 comments